Kasus e-KTP, Mekeng tegaskan tak pernah
kenal Andi Narogong
Senin, 20 Maret 2017 14:40Reporter : Wilfridus Setu Embu
Merdeka.com - Petrus Celestinus, kuasa hukum Melchias Marcus Mekeng, mengatakan
bahwa kliennya tidak pernah mengenal Andi Narogong. Ini disampaikan pada Senin,
(20/3).
"Melchias Marcus Mekeng itu tidak pernah kenal namanya Andi Narogong, tidak pernah berhubungan dengan Andi Narogong," ungkapnya. Karena itu, apa yang dicantumkan di dalam dakwaan, menurut Petrus, merupakan fitnah dan tindakan pencemaran nama baik. Lebih jauh, Petrus mengatakan, bahwa tujuan laporan Mekeng adalah dalam rangka membantu KPK menelusuri apakah benar ada aliran dana ke badan anggaran, siapa yang menerima, dimana penyerahannya, dan siapa yang menjadi saksinya atas tindakan penyerahan tersebut.
Adapun yang menjadi dasar laporan Mekeng adalah pernyataan Andi Narogong dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, yang menyatakan ia (Andi Narogong) memberikan uang kepada Mekeng, sebesar USD 1.400.000. Mengenai asal surat dakwaan tersebut, Petrus mengatakan, diperoleh dari pengadilan, karena sudah bersifat terbuka dan umum. "Dakwaan bisa diperoleh dari pengadilan karena sudah bersifat terbuka untuk umum di persidangan," kata Petrus. [rnd]
0 komentar:
Posting Komentar